• cso@panenkapitalberjangka.co.id
  • 021 21684233

Ketentuan Pengaduan Nasabah



  1. Penyelesaian perselisihan nasabah dilakukan secara berjenjang, yakni melalui:

    1. Perusahaan pialang berjangka.

    2. Bursa berjangka, dan

    3. BAKTI/ Pengadilan Negeri.



  2. Bappebti menyediakan fasilitas sistem pengaduan online yang tersedia pada website
    https://pengaduan.bappebti.go.id;

  3. Pengaduan nasabah dapat dikuasakan, dengan melampirkan surat kuasa (asli) khusus bermaterai yang ditandatangani oleh nasabah dan kuasanya, serta fotokopi identitas kuasa.

  4. Pengaduan nasabah atau kuasanya wajib ditangani oleh pihak perusahaan sebagai tanda penerimaan pengaduan Nasabah.

  5. Perusahaan Pialang Berjangka wajib menyelesaikan pengaduan nasabah dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja terhitung setelah Bappebti memberikan persetujuan diterimanya pengaduan.

  6. Nasabah dapat menghubungi UKK Pengaduan Nasabah terkait dengan pelayanan pengaduan atau meminta informasi terkait dengan prosedur penanganan pengaduan melalui:

    1. Nomor Telepon: 021 - 21684254

    2. Email: compliance@panenkapitalberjangka.co.id




Apakah Anda ingin mendapatkan layanan untuk bisnis Anda