Pengaduan nasabah dapat dikuasakan, dengan melampirkan surat kuasa (asli) khusus bermaterai yang ditandatangani oleh nasabah dan kuasanya, serta fotokopi identitas kuasa.
Pengaduan nasabah atau kuasanya wajib ditangani oleh pihak perusahaan sebagai tanda penerimaan pengaduan Nasabah.
Perusahaan Pialang Berjangka wajib menyelesaikan pengaduan nasabah dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja terhitung setelah Bappebti memberikan persetujuan diterimanya pengaduan.
Nasabah dapat menghubungi UKK Pengaduan Nasabah terkait dengan pelayanan pengaduan atau meminta informasi terkait dengan prosedur penanganan pengaduan melalui:
Nomor Telepon: 021 - 21684254
Email: compliance@panenkapitalberjangka.co.id
Apakah Anda ingin mendapatkan layanan untuk bisnis Anda